Sebut Anak Lilis Karlina Bukan Pengedar Narkoba, Begini Penjelasan Kapolres Purwakarta

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).

Dari hasil pemeriskaan RD, orang dewasa tersebut berusia sekitar 26 tahun. Ia mengaku mendapat sabu dari orang tersebut, yang kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Selain itu, dia bantu memasarkan obat milik tersangka ini untuk mencarikan pelanggan,” tutur Edward.

Baca Juga:  Polisi Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem saat Lintasi Jalan Puncak-Cianjur

Hasil penyelidikan sementara, anak Lilis Karlina tersebut diketahui kenal orang yang meminta jualkan obat-obatan itu dari pergaulan. Polisi mendapati bahwa RD memang bergaul dengan pria yang lebih dewasa.

Baca Juga:  PMII STAI Al-Ma'arif Ciamis Galang Dana untuk Korban Gempa Ambon

“Keterangan tersangka anak mereka kenal dari pergaulan lingkungan rumah, anak ini anak-anak belasan tahun tapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, RD yang kini sudah berstatus tersangka diamankan aparat kepolisian atas kasus dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.

Baca Juga:  Cegah Geng Motor dan Tawuran, Polres Purwakarta Bubarkan Tongkrongan Remaja

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. (red)