Dari hasil pemeriskaan RD, orang dewasa tersebut berusia sekitar 26 tahun. Ia mengaku mendapat sabu dari orang tersebut, yang kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Selain itu, dia bantu memasarkan obat milik tersangka ini untuk mencarikan pelanggan,” tutur Edward.
Hasil penyelidikan sementara, anak Lilis Karlina tersebut diketahui kenal orang yang meminta jualkan obat-obatan itu dari pergaulan. Polisi mendapati bahwa RD memang bergaul dengan pria yang lebih dewasa.
“Keterangan tersangka anak mereka kenal dari pergaulan lingkungan rumah, anak ini anak-anak belasan tahun tapi bergaul dengan orang berusia 20 tahun,” jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, RD yang kini sudah berstatus tersangka diamankan aparat kepolisian atas kasus dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. (red)