Selain itu, untuk memastikan akurasi takaran serta kualitas bahan bakar, uji laboratorium akan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) atau Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pelanggaran hukum atau tidak. Namun, temuan ini akan kami dalami dan hasil penyelidikannya akan kami publikasikan,” tambahnya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil gelar perkara yang melibatkan penyidik serta ahli terkait.
“Keputusan akhir akan bergantung pada bukti yang ditemukan di lapangan serta analisis dari para ahli. Saat ini, kami belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan,” ungkap Tono.