Daerah

Sejumlah TPS di Sukabumi Lakukan Penghitungan Suara Ulang

×

Sejumlah TPS di Sukabumi Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUKABUMI – Akibat termakan isu hoaks yang beredar melalui pesan singkat, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sukabumi alami permasalahan dalam perhitungan suara dan melakukan perhitungan suara ulang.

Pesan singkat terkait informasi mencoblos parpol dan nama caleg menjadi dua suara beredar H-1 sebelum pencoblosan, sehingga tidak terkontrol oleh KPU.

“Tidak terkontrol adanya pesan berisi hoax tersebut. Apalagi beredarnya malam hari Kita mengetahui pasca monitoring penghitungan di sejumlah TPS,” kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara.

Baca Juga:  ABPPTSI Jabar dan Rektor USB YPKP Bandung: Skripsi tidak Wajib Kampus Leluasa Berinovasi Maju

Akibatnya, sekitar 8 TPS mengalami lonjakan suara dan permasalahan dalam perhitungan suara.

“Ada sekitar delapan TPS yang mengalami permasalahan proses penghitungan suara. Mereka mencantumkan dua suara untuk satu surat suara yang mencoblos lambang partai dan calegnya,” ujarnya.

Menyikapi permasalahan ini, Agung mengatakan, ada kemungkinan penghitungan kembali di tingkat PPK, dan terkait hal tersebut telah dikomunikasikan dengan Bawaslu Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Soal Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta, Bupati Anne Ratna Mustika Harapkan Ini

“Nanti pleno di PPK akan kita hitung ulang. Terutama yang jumlah suara sahnya gejlog dengan DPT,” terangnya.

Lanjut Agung, secara teknis pemungutan suara sudah lancar. Hanya saja beberapa TPS masih kebingungan, sehingga terkendala dalam perhitungan suara.

“Secara teknik pemungutan semuanya berjalan lancar. Hanya penghitungan saja beberapa TPS sempat terkendala. Makanya ada penghitungan ulang. Kalau dibiarkan akan ada lonjakan suara. Suara sah melonjak lebih banyak daripada DPT,” bebernya.

Baca Juga:  SMP Ibnu Sina di Purwakarta Dilempar Bom Molotov, Edwar Zulkarnain Tegaskan Hal Ini

Agung menegaskan, satu surat suara dihitungnya satu suara. Tidak bisa satu surat suara menjadi dua suara.

“Pokoknya satu surat suara itu nilainya satu. Tidak bisa calegnya dicoblos dan partai dicoblos menjadi dua suara” tandasnya. (Mel)

Tinggalkan Balasan