Daerah

Selama Bulan November, polisi Berhasil Tangkap 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor

×

Selama Bulan November, polisi Berhasil Tangkap 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bogor

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor
Polresta Bogor Kota menangkap 29 tersangka kasus narkoba dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023). (Foto: Bogordaily.net).
Polresta Bogor
Polresta Bogor Kota menangkap 29 tersangka kasus narkoba dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023). (Foto: Bogordaily.net).

Menurut Bismo, total barang bukti yang diamankan mencakup 192,11 gram sabu, 404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis, serta 488 butir obat keras dan psikotropika.

“Dari penangkapan tembakau sintetis kami mengembangkan 3 pelaku ke home industry di Pal Merah Jakarta Barat,” kata Bismo saat jumpa pers di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Soal Rencana Operasional KA Bogor-Sukabumi, Bima Arya Bilang Begini

Dari sana, diamankan berbagai tambahan bahan dasar, seperti aseton, kloropom, bibit campuran untuk tembakau sintetis, serta spray yang dikemas dalam kemasan kecil.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

Bismo menyebut para pelaku menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta untuk ukuran kecil dan Rp2 juta untuk ukuran besar. Bahkan, pelaku tersebut diketahui telah mendistribusikan hasil tindak pidananya sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Baca Juga:  APBD Jabar Tersedot untuk Kertajati, Dedi Mulyadi Buka Peluang Hentikan Pembiayaan

Para pelaku dijerat sesuai dengan undang-undang narkotika, Pasal 111 untuk ganja dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Pasal 112 untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis dengan ancaman hukuman yang sama.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3