Sementara itu, pegawai lainnya dapat melaksanakan tadarus di aula kantor masing-masing OPD/Dinas.
“Jadi, sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan yang dimulai hari ini, Senin, 3 Maret 2025,” ungkap Norman.
Selain mewajibkan tadarus Al-Qur’an, Pemkab Purwakarta juga telah menerbitkan surat edaran terkait jam kerja ASN dan seluruh pegawai selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati bernomor: 100.3.4/42-Org/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada Ramadan 1446 H.
Selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta akan disesuaikan. Pada hari Senin sampai Kamis, pegawai akan masuk kerja pukul 06.30 dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pegawai masuk pukul 06.30 dan pulang pukul 15.00 WIB.