Daerah

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Qur’an Sebelum Kerja

×

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Qur’an Sebelum Kerja

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha (Foto: Net)

Sementara itu, pegawai lainnya dapat melaksanakan tadarus di aula kantor masing-masing OPD/Dinas.

“Jadi, sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al-Qur’an selama Ramadan yang dimulai hari ini, Senin, 3 Maret 2025,” ungkap Norman.

Baca Juga:  Kasus ASN Kuningan Aniaya Istri Siri Mangkrak Berbulan-bulan, Ini Kata Kuasa Hukum

Selain mewajibkan tadarus Al-Qur’an, Pemkab Purwakarta juga telah menerbitkan surat edaran terkait jam kerja ASN dan seluruh pegawai selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati bernomor: 100.3.4/42-Org/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada Ramadan 1446 H.

Baca Juga:  Dishub Jabar Dirikan 283 Posko Selama Nataru di Lokasi Rawan

Selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta akan disesuaikan. Pada hari Senin sampai Kamis, pegawai akan masuk kerja pukul 06.30 dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pegawai masuk pukul 06.30 dan pulang pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 14 Mei 2022
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3