Selingkuh Picu Tingginya Angka Perceraian di Ciamis dan Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Angka perceraian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran terbilang tinggi. Data yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis menyebutkan, di kedua wilayah tersebut pada 2016 tercatat sebanyak 3.123 perkara gugat cerai dan 2017 sebanyak 3.144 perkara gugat cerai.

Baca Juga:  Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Karawang Rabu 2 Agustus 2023

“Pada tahun 2016 angka perceraian mencapai 4.966 perkara, sedangkan tahun 2017 mencapai 5.008 perkara. Pada tahun 2017 mengalami kenaikan angka perceraian mencapai 0,001 persen,” kata Ahmad, Selasa (20/02/2018).

Dia menyebutkan, angka gugat cerai berbanding terbalik dengan angka cerai thalak. Pada 2016 angka cerai thalak mencapai 1.676 perkara dan pada tahun 2017 sebanyak 1.645 perkara.

Baca Juga:  DPRD Dukung PMII, Tolak Pengesahan Revisi MD3

“Jadi apabila kita menjumlah keseluruhan pada dua tahun itu, angka perceraian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mencapai 9.588 perkara. Dari jumlah tersebut sudah jelas, untuk jumlah duda bisa mencapai 4.794 dan jumlah janda juga sama,” tuturnya.

Baca Juga:  Surat Yayu Nurhasanah Mahasiswa Purwakarta: Ingin Ambu Anne Perhatikan Isu Gender

“Banyak keluarga yang mengajukan perceraian dikarenakan faktor ekonomi. Penyebab lainnya ada KDRT dan perselingkuhan,” tambah Ahmad. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat