JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (08/03/2018). Mereka menolak disyahkannya Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Doni, mengatakan, DPR mencederai prinsip demokrasi karena beberapa pasal dan ayat dalam revisi UU tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Dikatakannya, Pasal 73 UU MD3 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang sudah dipanggil 3 kali oleh legislatif dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka DPR memilki hak untuk melakukan penangkapan secara paksa melalui kewenangan pihak kepolisian.
Pasal tersebut, lanjutnya. bukannya pro ke rakyat. Itu malah mengkriminalisasi rakyatnya sendiri.
“Mengkritisi pemerintah itu bukan tindakan pidana, tapi bentuk demokrasi,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, mengatakan, pihaknya sangat mendukung tuntutan mahasiswa terkait sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 ini.
“Sejumlah pasal, secara etika dan moral justru malah menjatuhkan lembaga karena arogansinya. Kami secepatnya akan memberikannya Surat Fakta Integritas yang sudah saya tanda tangani ke DPR RI,” jelas Ruhimat. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat