DPRD Dukung PMII, Tolak Pengesahan Revisi MD3

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (08/03/2018). Mereka menolak disyahkannya Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Doni, mengatakan, DPR mencederai prinsip demokrasi karena beberapa pasal dan ayat  dalam revisi UU tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Pilkada Garut, PKB Dukung Paslon Nomer Urut 2

Dikatakannya, Pasal 73 UU MD3 ayat (3)  menyebutkan, setiap orang yang sudah dipanggil 3 kali oleh legislatif dan tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka DPR memilki hak untuk melakukan penangkapan secara paksa melalui kewenangan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Berapa Banyak Sih Sebaiknya Kita Makan Mie Dalam Seminggu? Ini Kata Dr. Saddam Ismail

Pasal tersebut, lanjutnya. bukannya pro ke rakyat. Itu malah mengkriminalisasi rakyatnya sendiri.

“Mengkritisi pemerintah itu bukan tindakan pidana, tapi bentuk demokrasi,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, mengatakan, pihaknya sangat mendukung tuntutan mahasiswa terkait sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 ini.

Baca Juga:  Petani Gagal Panen Pasca Banjir Bandang di Cijati Cianjur, Luput dari Perhatian Pemerintah

“Sejumlah pasal, secara etika dan moral justru malah menjatuhkan lembaga karena arogansinya. Kami secepatnya akan memberikannya Surat Fakta Integritas yang sudah saya tanda tangani ke DPR RI,” jelas Ruhimat. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat