JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai menggelar tes urine mendadak terhadap ratusan tenaga kontrak yang bekerja di berbagai instansi. Hasilnya cukup mengejutkan—sembilan tenaga kontrak dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk sabu dan ganja.
Yang lebih mencengangkan, salah satu dari mereka ternyata telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Serdang Bedagai Syofian Suri Siregar membenarkan bahwa tiga tenaga kontrak di instansinya terdeteksi positif narkoba dalam tes yang digelar di Aula Sultan Serdang.
“Tiga orang tenaga kontrak kami positif narkoba, dan salah satunya sudah lulus seleksi PPPK,” ungkapnya, Jumat (14/2/2025).
Syofian menegaskan bahwa Pemkab Serdang Bedagai tidak akan memberikan toleransi terhadap tenaga kontrak yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Sesuai perjanjian kerja, sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau pemecatan akan langsung diberlakukan.
Hal serupa terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala Dinas PUTR, Johan Sinaga, mengungkapkan bahwa satu tenaga kontrak di instansinya juga dinyatakan positif narkoba.