Daerah

Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

×

Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Baca Juga:  Polisi Buru Anggota Geng Motor yang Tewaskan Seorang Pemuda di Sukabumi

“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Pipit, Senin (30/1/2023).

Dia menjelaskan, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

Baca Juga:  Jalan Alternatif di Sukabumi Utara Bisa Percepat Ekonomi Masyarakat

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Baca Juga:  Kocak! Gagal Maling Ayam Bangkok, Motor Pelaku Malah Ketinggalan di Kebun Warga Sukabumi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2