Daerah

Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

×

Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Baca Juga:  Deretan Nama Paling Moncer Survei Calon Wali Kota Bandung 2024, Ini Hasilnya

“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Pipit, Senin (30/1/2023).

Dia menjelaskan, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

Baca Juga:  Herman Suherman Gratiskan Biaya Pengobatan Warga Tak Mampu di Seluruh Rumah Sakit Milik Pemda Cianjur

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Baca Juga:  Nakes di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Covid-19, PPNI: Kita Kehilangan Pejuang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2