Sempat Buron, Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sukabumi

Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan, kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Kapolres Cianjur Ajak Jaga Harkamtibmas

“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Pipit, Senin (30/1/2023).

Dia menjelaskan, dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

Baca Juga:  Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1444 H di Unisba Tidak Terlihat karena Terhalang Hujan

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

Baca Juga:  Ini Alasan Ibu Muda Nekat Habisi Seorang Rentenir di Sukabumi