Sempat Jadi Polemik, Akhirnya DPRD Jabar Wajarkan Perubahan RPJMD

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mewajarkan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jarak Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 akibat adanya perubahan mendasar sebagai dampak Pandemi Covid-19.

“Untuk itu, dampak Pandemi Covid-19 dan penanggulangannya harus menjadi porsi dan perhatian yang lebih besar dibandingkan alasan-alasan lainnya,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Senin (14/12/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Ahad ini menjelaskan bahwa perubahan RPJMD 2018-2023 harus bisa menyelesaikan persoalan akibat pandemi Covid-19 terlebih dahulu.

Baca Juga:  Jeje Wiradinata Optimis Pangandaran Bisa Jadi Wisata Kelas Dunia, Ternyata Ini Potensinya

“Karenanya, perubahan prioritas pembangunan daerah tahun 2018-2023 menjadi 1+9, diapresiasi,” jelasnya.

Menurut Gus Ahad, program 1+ tentang Penanganan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Dampak Pandemi Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan Penyediaan Jaring Pengaman Sosial, diletakkan pada posisi nomor 1+.

Namun, lanjut dia, berdasarkan catatannya dalam menjelaskan program 1+ ini, khususnya dalam reformasi sistem kesehatan daerah, belum secara tegas menyinggung soal kebijakan vaksin Covid-19.

Baca Juga:  Partai Gelora Optimis Raih 10 Kursi di Kota Bandung

“Fraksi PKS, berharap, penempatan program 1+ ini menunjukkan prioritas pembangunan dan anggaran, bukan sekedar gimmick yang tidak berdampak apa-apa khususnya keberpihakan anggaran,” ucap Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar ini.

Sebelumnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda No.8/2019 tentang RPJMD 2018-2023 yang berisi janji politik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjadi polemik.

Pasalnya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Sugianto Nanggolah menyebut bahwa Ridwan Kamil ingin merubah janji politik. Bahkan, dia menduga bahwa ada permainan dalam perubahan RPJMD yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar.

Baca Juga:  Hikmah Isra Miraj Bagi Warga Binaan Lapas Purwakarta

Pasalnya, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) usulan Gubernur tentang Perda RPJMD Perda No 8 Tahun 2019 ini ditolak dan tidak dilanjutkan dibahas oleh DPRD Jabar.

“Saya takutnya ini ada permainan. Saya curiga, sudah ada jelas keputusan rapatnya Bamus menolak tapi oleh Bapemperda dimasukan dalam laporannya ini,” ujar Sugianto.

Penulis: Rian Nugraha