Daerah

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria warga berinisial SM (36) diringkus polisi karena menjual satwa dilindungi di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Polisi meringkus pelaku di rumahnya bersama sejumlah barang bukti satwa yang belum terjual.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Peningkatan Anggaran Seni Budaya, Ini Tujuannya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pengungkapan kejahatan satwa ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Kepolisian Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kejahatan terhadap satwa, di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Yohanes, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  Pasien Covid-19 di RSUD Cibinong Tinggal Satu Orang, Kabupaten Bogor Bebas Corona?

Dari rumah pelaku, terdapat enam satwa yang berada di dalam kandang yang tidak layak. Di antaranya, enam ekor elang, landak Jawa, lutung, serta Owa Jawa.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pembangunan Tol Cisumdawu Sudah Hampir 100 Persen, Benarkah?
Pages ( 1 of 2 ): 1 2