Daerah

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria warga berinisial SM (36) diringkus polisi karena menjual satwa dilindungi di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Polisi meringkus pelaku di rumahnya bersama sejumlah barang bukti satwa yang belum terjual.

Baca Juga:  Duh! Gara-gara Ini Sebuah Mobil Masuk Jurang di Bogor

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pengungkapan kejahatan satwa ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Kepolisian Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kejahatan terhadap satwa, di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Yohanes, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  IKADIN Bandung Barat Bela Opik, Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Tanpa Proses Penyelidikan

Dari rumah pelaku, terdapat enam satwa yang berada di dalam kandang yang tidak layak. Di antaranya, enam ekor elang, landak Jawa, lutung, serta Owa Jawa.

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (4): Malipir Ngalingling Pasir
Pages ( 1 of 2 ): 1 2