Seorang Pria Nekat Curi HP Milik Dandim, Pelaku Dimaafkan Lalu Dilepaskan, Begini Kronologisnya

Ilustrasi kasus pencurian HP. (foto: ilustrasi)

“Luar biasa, ini pertama di Indonesia, korban kejahatannya Pak Dandim dan memaafkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat meresmikan rumah Restorative Justice Bale Keadilan di Rangkasbitung, Selasa (26/4).

Baca Juga:  Toko Aksesoris Motor di Purwakarta Disatroni Maling, Kerugian Capai Rp10 Juta

Leonard mengatakan keadilan restoratif tersebut ditempuh setelah ada permohonan dari Kejari Lebak ke Kejati Banten lalu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin (25/4).

Baca Juga:  Gedung Kecamatan Kircon Diresmikan, DPRD: Tingkatkan Pelayanan Warga

Dia mengatakan, pembebasan melalui keadilan restoratif tersebut sudah memenuhi syarat dengan tersangka bukan residivis, ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun dan tidak merugikan negara lebih dari 2 juta rupiah.

“Yang terpenting adalah dimaafkan oleh korban, lalu selanjutnya adalah kita memulihkan kepada tersangka,” kata dia.

Baca Juga:  Putri Sulung Ade Yasin Juga Terkonfirmasi Positif COVID-19

Seremonial pembebasan juga dilakukan di Bale Keadilan, dengan melepaskan rompi oranye yang dikenakan tersangka oleh Kepala Kejari (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari.