Daerah

Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

×

Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial XB (40) dideportasi ke negara asalnya Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Surjono mengatakan bahwa XB sudah selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).

Baca Juga:  Kebakaran Rumah Panggung di Cianjur, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat 1 dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan,” kata Surjono di Tasikmalaya, Rabu (9/5/2024).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Rabu 27 Juli 2022

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku seorang WNA RRT itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Bantarkalong Tasikmalaya Rusak Akibat Pergerakan Tanah

WNA itu, sudah selesai menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjar, setelah dinyatakan bebas lalu menjalani penahanan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk menunggu pelaksanaan deportasi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23