Daerah

Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

×

Seorang WNA di Tasikmalaya Dideportasi Usai Terjerat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).
WNA
Ilustrasi WNA dideportasi Imigrasi. (Foto: Ist/Net).

“WNA RRT tersebut telah diserahterimakan pasca-kebebasannya dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4/2024), dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi,” kata Surjono.

Menurut Surjono, WNA itu menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga:  Setelah Pembobolan Kantor Disdikbud, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya akan Tingkatkan Keamanan

Putusan pendeportasian terhadap WNA bermasalah itu, kata Surjono, merupakan bukti komitmen Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian.

Tindakan tegas itu, lanjut dia, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar dapat mematuhi, menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia, jika tidak maka akan ada sanksinya yaitu dideportasi.

Baca Juga:  Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Surjono menambahkan Kantor Imigrasi Tasikmalaya juga terus bersinergi dengan instansi lain untuk memastikan seluruh WNA yang ada di wilayah tugas Imigrasi Tasikmalaya tidak bermasalah.

Baca Juga:  Kala Ridwan Kamil Beri Bantuan Warga yang Sakit, Berawal dari Media Sosial
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3