Sepanjang 2023, Polda Jabar Berhentikan 20 Polisi Secara Tidak Hormat

Polres Purwakarta
Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

Menurut Wiyagus, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 orang. Jumlah itu juga menurun apabila dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 118 orang.

“Pelanggaran kode etik anggota tahun 2023 sebanyak 101 orang dan tahun 2022 sebanyak 118 orang dibandingkan tahun 2023 dengan tahun 2022 turun 14,41 persen atau 17 orang,” ucapnya.

Baca Juga:  Lewat Program Ini, Ridwan Kamil: Anak-Anak Muda tidak Usah Pergi ke Kota

“Bidang Propam Polda Jabar telah menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota,” tambahnya.

Angka itu meningkat, lanjut Wiyagus, jika dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 113 aduan. Menurutnya, Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WA yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif 2 arah antara pendumas dan petugas.

Baca Juga:  Hore! Kota Tebing Tinggi Miliki Mal Pelayanan Publik, Ada 40 Gerai dan 121 Pelayanan

“Semoga di masa datang tidak ada anggota Polda Jabar yang lakukan pelanggaran lagi untuk mencegah PTDH,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News