Program tersebut, menurut Rudy, bertujuan memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum bagi pemerintahan desa.
“Dengan kolaborasi melalui Jaga Desa, kita menjaga desa sekaligus menjaga Indonesia,” ujarnya.
Dalam masa peralihan sebelum kepala desa terpilih dilantik, posisi kepala desa akan diisi oleh pelaksana tugas dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan desa, serta menyalurkan aspirasi warga.
Rudy berharap mekanisme tersebut membuat roda pemerintahan desa tetap stabil.
Dengan begitu, ketika kepala desa hasil Pilkades mulai menjabat, sistem yang berjalan tidak perlu dimulai dari awal dan berbagai program prioritas bisa terus berlanjut. (met)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





