MRB ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sementara RDL diamankan di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda,” tegas Kapolres. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





