“Sertifikasi aset pemda ini menjadi salah satu penilaian MCP oleh KPK yang mendorong pemda mengamankan aset fisik serta menargetkan seluruh tanah pemda bersertifikat,” katanya.
Ia mengakui proses sertifikasi menghadapi sejumlah kendala teknis, antara lain adanya aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) namun saat diverifikasi tidak ditemukan saksi yang dapat menunjukkan lokasi maupun batas lahan secara pasti.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar menyatakan pihaknya siap menginventarisasi berbagai persoalan pertanahan untuk dicarikan solusi bersama.
“Insyaallah, dengan sinergi yang baik antara BPN dengan pemda, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





