Ia memastikan bahwa Pemkab Cianjur berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum, agar seluruh ijazah dan dokumen pribadi yang ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Deni Furqon, menyebut praktik penahanan ijazah masih marak, khususnya di PT P yang berlokasi di Kecamatan Karangtengah. Perusahaan disebut menahan dokumen sebagai jaminan setelah karyawan diterima bekerja, khususnya untuk posisi bagian penjualan atau sales.
“Jumlahnya mencapai ratusan orang. Bahkan, empat orang mantan karyawan yang kami dampingi hingga kini masih kesulitan mendapatkan kembali ijazahnya,” kata Deni.
Pihaknya telah melakukan mediasi dengan perusahaan namun belum mencapai titik penyelesaian. Deni menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik karyawan.
Sementara itu, perwakilan perusahaan PT P, Darmanto, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen pribadi merupakan bentuk komitmen dan jaminan dari seluruh karyawan, termasuk dirinya.