Daerah

Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Bupati Cianjur Ancam Beri Sanksi Tegas

×

Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan, Bupati Cianjur Ancam Beri Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur
Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu. (Foto: Istimewa).

Ia memastikan bahwa Pemkab Cianjur berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan hukum, agar seluruh ijazah dan dokumen pribadi yang ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Deni Furqon, menyebut praktik penahanan ijazah masih marak, khususnya di PT P yang berlokasi di Kecamatan Karangtengah. Perusahaan disebut menahan dokumen sebagai jaminan setelah karyawan diterima bekerja, khususnya untuk posisi bagian penjualan atau sales.

Baca Juga:  bank bjb Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2022

“Jumlahnya mencapai ratusan orang. Bahkan, empat orang mantan karyawan yang kami dampingi hingga kini masih kesulitan mendapatkan kembali ijazahnya,” kata Deni.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Hidupkan Kembali Dialog Bersama Insan Pers

Pihaknya telah melakukan mediasi dengan perusahaan namun belum mencapai titik penyelesaian. Deni menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik karyawan.

Baca Juga:  Waspada! Jalan Amblas Di Jalur Ciomas-Padahanten

Sementara itu, perwakilan perusahaan PT P, Darmanto, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen pribadi merupakan bentuk komitmen dan jaminan dari seluruh karyawan, termasuk dirinya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3