Muslim merinci bahwa terdapat beberapa alasan sah yang membuat pihak tergugat diperbolehkan tidak hadir secara langsung di persidangan.
Di antaranya adalah sakit dengan surat keterangan dokter, sedang berada di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam kasus ini, pihak penggugat disebut memilih untuk menyatakan mediasi tidak bisa dilanjutkan.
“Permintaan deadlock itu datang dari pihak penggugat. Kami tentu menghormati hal tersebut, dan menyampaikan kesimpulan dari pihak kami sesuai prosedur,” kata Muslim.
Ia menyatakan, langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan.
Muslim juga menegaskan kembali bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tak melanggar aturan, karena kehadiran kuasa hukum telah dianggap sah secara hukum. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





