Daerah

Sidang Gugatan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Absen karena Tugas Negara

×

Sidang Gugatan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Absen karena Tugas Negara

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil. (foto: istimewa)

Muslim merinci bahwa terdapat beberapa alasan sah yang membuat pihak tergugat diperbolehkan tidak hadir secara langsung di persidangan.

Di antaranya adalah sakit dengan surat keterangan dokter, sedang berada di luar negeri, atau tengah menjalankan tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca Juga:  Tak Hanya PDIP, Gerindra Juga Pertimbangkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo

Dalam kasus ini, pihak penggugat disebut memilih untuk menyatakan mediasi tidak bisa dilanjutkan.

“Permintaan deadlock itu datang dari pihak penggugat. Kami tentu menghormati hal tersebut, dan menyampaikan kesimpulan dari pihak kami sesuai prosedur,” kata Muslim.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jika Ditawari Kepala IKN oleh Jokowi, Paguyuban Pasundan: Harus Diambil

Ia menyatakan, langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan.

Muslim juga menegaskan kembali bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil tak melanggar aturan, karena kehadiran kuasa hukum telah dianggap sah secara hukum. (tik)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Pocari Sweat Run 2023 Bisa Jadi Standar Lari Marathon di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2