Daerah

Sidang Perceraian Pertama Anne Ratna Mustika, akan Ada Upaya Mediasi?

×

Sidang Perceraian Pertama Anne Ratna Mustika, akan Ada Upaya Mediasi?

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:  Polres Subang Ciduk 11 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya WNA

Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.

Baca Juga:  Agar Kamar Tidur Kedap Suara, Lakukan Cara Ini

Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut,” Jelas Aa Ojat.

Baca Juga:  Jatuh ke Sungai Deli, Remaja Perempuan di Medan Ditemukan Tidak Bernyawa

Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja,” ucapnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan