Daerah

Sidang Perceraian Pertama Anne Ratna Mustika, akan Ada Upaya Mediasi?

×

Sidang Perceraian Pertama Anne Ratna Mustika, akan Ada Upaya Mediasi?

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah,” Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:  Hendak Pulang Makan Siang, Br Saragih Tewas Ditabrak Kijang

Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Kuatkan Ketahanan Pangan Nasional

Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

“Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut,” Jelas Aa Ojat.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, Edwar Zulkarnain Beri Pesan Ini untuk Generasi Muda di Purwakarta

Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja,” ucapnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan