Daerah

Sidang Perdagangan Bayi Bandung:19 Terdakwa Dijerat UU TPPO, Bayi Dijual Rp200 Juta

×

Sidang Perdagangan Bayi Bandung:19 Terdakwa Dijerat UU TPPO, Bayi Dijual Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdagangan Bayi Bandung:19 Terdakwa Dijerat UU TPPO, Bayi Dijual Rp200 Juta
Sidang kasus dugaan perdagangan bayi dengan 19 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/4/2026).

JABARNEWS | BANDUNG – Praktik dugaan perdagangan bayi terorganisir terbongkar di Bandung. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/4/2026), sebanyak 19 terdakwa—terdiri dari 18 perempuan dan 1 laki-laki— diseret ke meja hijau dalam perkara Nomor 198/Pid.Sus/2026/PN Bdg, dengan modus adopsi ilegal yang disamarkan seolah-olah prosedur resmi. Para pelaku diduga membangun skema sistematis, mulai dari perekrutan bayi, penyediaan pengasuh, hingga pengiriman ke luar negeri.

Yang lebih mengkhawatirkan, sindikat ini diduga memanfaatkan “orang tua palsu” sebagai alat legalitas, untuk memasukkan identitas bayi ke dalam dokumen kependudukan dan meloloskan proses administrasi adopsi internasional. Pola ini mengindikasikan adanya rekayasa identitas yang terstruktur, sekaligus mempertegas bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Jeratan Hukum Berlapis: TPPO hingga KUHP Baru

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sukanda, SH, MH menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan:

  1. perekrutan,
  2. pengangkutan,
  3. penampungan,
  4. pengiriman,
  5. pemindahan, atau
  6. penerimaan seseorang

dengan cara-cara seperti ancaman, kekerasan, penipuan, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur perekrutan hingga pengiriman untuk tujuan eksploitasi,” tegas Sukanda di persidangan.

Baca Juga:  Pakar Ingatkan Pentingnya Vaksin Bagi Kekebalan Tubuh

Selain itu, jaksa juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:

Pasal 455 KUHP → terkait perbuatan yang mengarah pada eksploitasi atau penyalahgunaan terhadap orang

Pasal 20 huruf c KUHP → menyangkut pertanggungjawaban pidana, termasuk peran membantu atau turut serta

Pasal 126 ayat (1) KUHP → mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana

Dengan demikian, konstruksi dakwaan menunjukkan adanya peran kolektif dan terorganisir dalam kejahatan ini.

Pemalsuan Dokumen Negara Jadi Kunci Operasi

Selanjutnya, jaksa mengurai bagaimana sindikat ini bekerja rapi di balik dokumen resmi. Proses adopsi tidak dilakukan secara sah. Sebaliknya, para pelaku diduga memproduksi dokumen negara secara ilegal.

Mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor bayi, seluruhnya disiapkan melalui jalur yang diduga tidak sah. Bahkan, dokumen itu dibuat di berbagai daerah untuk menghindari pengawasan.

“Para terdakwa melakukan perekrutan, pengangkutan, hingga pengiriman anak dengan cara-cara melawan hukum,” ujar Sukanda.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyentuh aspek TPPO, tetapi juga membuka potensi pelanggaran pemalsuan dokumen negara secara masif.

Rantai Distribusi Bayi: Bandung–Jakarta–Pontianak–Singapura

Lebih jauh, jaksa membeberkan pola distribusi bayi yang terstruktur. Alurnya panjang dan sistematis.

Bayi dikumpulkan dari wilayah Kabupaten Bandung. Lalu dipindahkan ke Jakarta. Setelah itu, sebagian dibawa ke Pontianak untuk pengurusan dokumen. Setelah seluruh berkas dinyatakan “lengkap”, bayi kemudian dikirim ke Singapura.

Baca Juga:  341 Perusahaan di Jabar Tak Bayar THR, Buruh Anggap Penindakan Pemprov Lemah

Pola ini menunjukkan adanya jalur tetap lintas wilayah hingga lintas negara, yang memperkuat dugaan praktik perdagangan orang berskala internasional.

Harga Bayi Tembus Rp200 Juta

Di sisi lain, jaksa mengungkap nilai transaksi yang fantastis. Satu bayi dihargai sekitar 18.000 dolar Singapura atau setara Rp200 juta lebih.

Angka ini memperlihatkan bahwa kejahatan ini didorong oleh motif ekonomi yang kuat. Para pelaku memanfaatkan celah hukum dan kerentanan sosial demi keuntungan besar.

Namun ironisnya, para pengasuh bayi hanya menerima bayaran jauh lebih kecil. Mereka digaji sekitar Rp2,5 juta hingga Rp2,8 juta per bulan. Bahkan, untuk mengantar bayi ke luar negeri, hanya diberi sekitar Rp1 juta.

Artinya, terdapat ketimpangan keuntungan antara aktor utama dan pelaksana di lapangan.

Peran Terdakwa Berlapis, dari Perekrut hingga Pengantar

Jaksa juga merinci peran para terdakwa yang berlapis. Ada yang bertugas sebagai perekrut bayi, pengasuh, penyedia identitas palsu, hingga pengantar ke luar negeri.

Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berulang dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

“Perbuatan ini merupakan rangkaian yang saling berhubungan dan dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” jelas Sukanda.

Jejak Jaringan Internasional, WNA Diduga Terlibat

Tidak berhenti di dalam negeri, perkara ini juga menyeret dugaan keterlibatan jaringan luar negeri. Seorang warga negara Singapura disebut sebagai pihak yang memesan bayi.

Baca Juga:  Bolos Kerja 11 Bulan, Okum Guru di Kota Banjar Akhirnya Dipecat

Permintaan tersebut disertai syarat administratif yang rinci. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan perdagangan orang lintas negara.

Di sisi lain, proses legalisasi dokumen turut menjadi sorotan. Beberapa dokumen disebut telah melalui proses notaris.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada kelalaian, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu dalam sistem administrasi?

Jika terbukti, maka perkara ini berpotensi berkembang ke ranah penyalahgunaan kewenangan.

Bayi Jadi Korban, Negara Dipertaruhkan

Pada akhirnya, korban utama dalam perkara ini adalah bayi. Mereka diduga diperdagangkan sejak lahir, tanpa perlindungan yang memadai.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi negara. Sistem perlindungan anak dan administrasi kependudukan dinilai masih memiliki celah.

Karena itu, penanganan perkara ini menjadi penting, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memutus rantai perdagangan orang di masa depan. (Red)

INFOGRAFIS: Skema Dugaan Perdagangan Bayi

1. Perekrutan Bayi

2. Penampungan & Pengasuhan (Bandung)

3. Pembuatan Dokumen (Akta, KK, Paspor)

4. Orang Tua Palsu Disiapkan

5. Pengiriman: Bandung → Jakarta → Pontianak

6. Legalisasi & Pengiriman ke Singapura

7. Transaksi ± Rp200 Juta/Bayi