Bolos Kerja 11 Bulan, Okum Guru di Kota Banjar Akhirnya Dipecat

Ilustrasi gaji guru honorer di Kota Bogor belum dibayar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANJAR – Oknum guru yang bolos bekerja 11 bulan di Kota Banjar telah resmi dipecat.

Oknum guru yang berinisial Y dipecat setelah melewati proses pemeriksaan dan sidang disiplin.

Baca Juga:  Selama Satu Tahun, Polres Cianjur Amankan 97 Tersangka Kasus Narkoba

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Kaswad mengatakan, oknum guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Baca Juga:  Waduh! Kantor Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Dibobol Maling, Satpam Disekap

Sehingga, terhitung sejak bulan Februari 2022 perempuan tersebut secara resmi diberhentikan.

“Sudah diberhentikan sejak bulan Februari 2022, karena yang bersangkutan sudah terbukti melakukan pelanggaran,” kata Kaswad, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:  Penjelasan Bupati Cianjur Terkait Kebijakan Mundurkan Jadwal Masuk Sekolah