341 Perusahaan di Jabar Tak Bayar THR, Buruh Anggap Penindakan Pemprov Lemah

Aksi buruh di depan Gedung Sate Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sedikitnya 341 perusahaan di Jawa Barat tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Jumlah tersebut lebih sedikit dari jumlah laporan yang diterima Disnaker Jawa Barata sebanyak 700 perusahaan.

Hal tersebut terungkap saat unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Kota Bandung, pada Kamis (12/5). Dalam aksi yang diterima Pemprov dan DPRD Jabar tersebut, para buruh menyampaikan enam tuntutan.

Baca Juga:  Wajib! Kepala Puskesmas dan Camat di Cianjur Standby Selama Masa Mudik dan Balik Lebaran 2022

“Khusus mengenai THR, Kadisnasker menyampaikan, bahwa dari 700 sekian laporan, yang tersisa hari ini ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR-nya kepada buruh di Jawa Barat,” ujar Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, di sela-sela aksi, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Laporan SPT Perorangan Berakhir 31 Maret 2023, Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Segera Lapor

Dalam aksi kali ini, kata Roy, perwakilan massa diteirma Disnaker, Kesbangpol, Biro Bansos, dan tiga anggota DPRD Jabar.

“Kita sampaikan tuntutannya. Khusus untuk tuntutan nasional mengenai revisi UU, mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah pusat,” kata Roy.

Baca Juga:  Gempa Bumi 5,5 Magnitudo di Kota Sukabumi Terasa Hingga Tangsel, Bandung, dan Banjar