Sidang Perkara Korupsi PT Pupuk Kujang Bersubsidi Rp 14 M, Berlanjut

Sidang Perkara Korupsi PT Pupuk Kujang Bersubsidi Rp 14 M, Berlanjut
Sidang eksepsi perkara korupsi PT Pupuk Kujang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 6 Mei 2024

 

JABARNEWSN | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menolak eksepsi 2 terdakwa dan memutuskan sidang perkara korupsi PT Pupuk Kujang Bersubsidi Rp 14 Miliar, tetap berlanjut.

Dua terdakwa, Hertanto dan
Teguh Hidayat Purbono adalah pelaksana kegiatan penyaluran PT Pupuk Kujang bersubsidi di Kabupaten Kerawang.

Dalam sidang
putusan sela di Bandung, Senin 6 Mei 2024, Majelis Hakim Agus Komarudin SH menolak seluruh nota keberatan penasehat 2 terdakwa.

“Mengadili, menyatakan keberatan Penasihat Hukum terdakwa Hertanto dan terdakwa Teguh Hidayat Purbono tidak dapat diterima,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU )
Kejari Kerawang, Irwan Adi Cahyadi. atas nota keberatan Tim Penasihat Hukum terdakwa,Hertato dan Penasehat Hukum terdakwa Teguh Hidayat Purbono.

Baca Juga:  Bawaslu Jawa Barat Terima Banyak Laporan, Ini Jenis Pelanggarannya

Setelah mendengar keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap kedua terdakwa telah memenuhi ketentuan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas dasar itu, majelis hakim tidak menerima pengajuan nota keberatan
pihak 2 terdakwa, karena hal ini telah masuk pokok perkara.

Lanjutkan Periksa Terdakwa

Hakim Agus juga memerintahkan pihak JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Hertanto dan Teguh, sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin 13 Mei mendatang.

Dalam berkas perkara, JPU mendakwa, Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara bersama Teguh Hidayat selaku General Manager Penjualan dan Pemasaran PT Pupuk Kujang.

Baca Juga:  Ini Kata Pengamat Soal Prabowo Diangkat Anggota NU

Perbuatan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2016 – 2018 di Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penyidik mendugga P\para terdakwa  telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017.

Perbuatan itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Itu  tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Teringgi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.  Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR,310/11/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016.

Baca Juga:  Arus Mudik Bawa Berkah Bagi Pedagang Oleh-oleh di Nagreg

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk. Dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Perikanan di Kabupaten Karawang.

Dengan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian antara PT Pupuk Kujang dan PT Abadi Tiga Saudara.

Terdakwa Hertanto dalam perkara ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.6 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(red)