JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali mencuri perhatian publik.
Setelah Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua tersangka, yakni Yeyet Suliawati (YS) dan R. Erna Siti Nurjanah (RESN), salah satu tersangka, YS, kini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Sidang praperadilan pertama yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, harus ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon yang belum siap dengan data yang diperlukan.
Hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, yang memimpin persidangan, memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 17 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.