JABARNEWS| BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap etnis Sunda yang menjerat Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob berlangsung alot. Rabu (4/3/2026), tim kuasa hukum Resbob langsung melancarkan perlawanan yuridis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Alih-alih menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka justru meminta majelis hakim menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara nomor 92/Pid,B/2026/PN.Bdg tersebut.
Perlawanan ini menguak problem mendasar dalam konstruksi dakwaan. Kuasa hukum menilai, JPU keliru menentukan forum. Pasalnya, seluruh rangkaian peristiwa yang didakwakan justru terjadi di luar wilayah hukum Bandung.
“Fakta hukum dalam berkas perkara menunjukkan peristiwa yang didakwakan terjadi di sekitar Jalan Veteran, Krembangan, Surabaya. Dengan demikian, berdasarkan asas locus delicti commissi, pengadilan yang berwenang memeriksa perkara ini adalah PN Surabaya. Penunjukan PN Bandung sebagai forum adalah bentuk kesalahan prosedural yang bersifat fatal dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas kuasa hukum Resbob, Diar Purbayu Basary, SH., MH., dalam eksepsinya sebanyak 38 halaman.
Kewenangan PN Bandung Mengadili Digugat
Eksepsi kewenangan relatif atau exceptio declinatoria fori ini tidak diajukan tanpa dasar. Tim kuasa hukum merinci sejumlah fakta persidangan yang menguatkan argumen mereka. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa dugaan ujaran kebencian terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Resbob tengah dalam perjalanan dari kosannya di kawasan Dukuh Kupang menuju sebuah wahana rumah hantu di Surabaya. Di tengah perjalanan, ia melakukan siaran langsung (live streaming) yang kemudian menjadi kontroversi.
Poin krusial lainnya adalah keberadaan para saksi. Dua saksi kunci yang disebut dalam berkas, yakni Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, diketahui berdomisili di Surabaya. Keduanya adalah individu yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung jalannya siaran langsung tersebut. Sementara itu, saksi pelapor yang memicu perkara ini memang berdomisili di Bandung, namun tidak memiliki kapasitas sebagai saksi langsung peristiwa inti.
“Pemaksaan forum di Bandung tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 165 KUHAP, tetapi juga berpotensi mencederai hak due process of law klien kami. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi ini dan memerintahkan pelimpahan berkas perkara ke PN Surabaya,” tandas Diar.
Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta tersebut, klaim JPU bahwa PN Bandung berwenang mengadili karena kedekatan domisili sebagian saksi menjadi tidak berdasar. Mayoritas saksi kunci justru berada di Surabaya.
Dakwaan Dinilai Kabur, Kontradiksi antara Delik dan Fakta
Tak hanya soal kewenangan, tim kuasa hukum Resbob juga mengupas tuntas cacat formil dalam surat dakwaan. Mereka menyebut dakwaan yang disusun JPU bersifat kabur atau obscuur libel. Sebab, terdapat kontradiksi mendasar antara rumusan delik yang didakwakan dengan uraian faktual peristiwa.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Resbob dengan pasal yang mengatur tentang “penyebarluasan tulisan atau gambar”. Namun, tim kuasa hukum menyoroti bahwa seluruh kronologi dalam berkas perkara justru mengarah pada tindakan “ucapan lisan” yang dilakukan melalui siaran langsung (live streaming). Inkonsistensi ini dinilai sangat fundamental.
“Kontradiksi redaksional ini membuat klien kami tidak mampu memahami secara pasti apa yang harus ia bela. Apakah ia didakwa karena menyebarkan tulisan atau karena mengucapkan sesuatu secara lisan? Dakwaan yang tidak cermat dan inkonsisten seperti ini jelas merampas hak terdakwa untuk mengetahui tuduhan secara spesifik,” ujar Diar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan ini merupakan pelanggaran serius terhadap syarat formil surat dakwaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan yang demikian, menurutnya, tidak layak dijadikan dasar pemeriksaan pokok perkara dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Bukti Elektronik Prematur, Tiada Laporan Forensik dan Rantai Custody Lemah
Perlawanan tim kuasa hukum juga menyoroti aspek pembuktian. Dalam perkara yang berbasis bukti elektronik, mereka menilai penuntutan terhadap Resbob dilakukan secara prematur. Pasalnya, JPU tidak melampirkan bukti-bukti forensik digital yang memadai untuk mengaitkan tindakan pidana dengan diri terdakwa.
Salah satu kelemahan paling mencolok adalah tidak adanya laporan forensik digital. Berkas perkara tidak dilengkapi dengan dokumentasi mengenai proses akuisisi perangkat, verifikasi metadata, nilai hash file, atau analisis data lainnya yang menjadi standar baku dalam pembuktian kasus siber. Tanpa laporan forensik yang dapat diuji secara ilmiah, keabsahan bukti elektronik menjadi sangat diragukan.
“Unsur chain of custody atau rantai penjagaan bukti juga tidak terbukti secara memadai. Tidak jelas bagaimana mekanisme penyitaan perangkat, siapa yang melakukan, dan bagaimana bukti digital tersebut dipreservasi. Integritas dan keaslian bukti elektronik menjadi tanda tanya besar,” tegas Diar.
Fakta lain yang memperkuat keraguan ini adalah pengakuan bahwa perangkat yang digunakan untuk siaran langsung, yakni sebuah handphone, pada saat kejadian sedang dipegang oleh saksi Jonathan Frodo Octavianus. Saksi tersebut juga disebut mendorong Resbob untuk mengucapkan frasa tertentu. Kondisi ini menciptakan skenario multiple actors atau adanya pihak ketiga yang turut serta, yang belum bisa dieliminasi oleh bukti yang ada.
“Tanpa verifikasi teknis terhadap akun, log platform, atau alamat IP originator, pengaitan tindakan digital kepada klien kami hanyalah spekulasi. Ini melanggar standar pembuktian dalam Undang-Undang ITE dan berisiko menciptakan peradilan yang sesat,” tambahnya.
Unsur Delik Tak Lengkap, Akibat Konkret Kekerasan Tak Terbukti
Dalam analisis lebih dalam, tim kuasa hukum Resbob mengupas ketidaklengkapan unsur materiil delik yang didakwakan. Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjadi dasar tuntutan mensyaratkan adanya akibat konkret berupa “timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang”.
Dakwaan JPU dinilai hanya menyebutkan frasa normatif “berakibat timbulnya kekerasan” tanpa disertai uraian yang jelas dan terukur. Tidak ada pemaparan mengenai bentuk kekerasan yang dimaksud, identitas korban, waktu kejadian kekerasan, atau bagaimana kronologi peristiwa kekerasan itu dapat dikaitkan secara kausal dengan ucapan Resbob.
“Unsur resultans ini adalah jantung dari pasal yang didakwakan. Tanpa pemaparan yang konkret, delik ini menjadi tidak sempurna atau onvoltooid delict. Apalagi, fakta menunjukkan adanya pihak ketiga yang melakukan repost sehingga konten menjadi viral. Hal ini memutus atau setidaknya memperumit hubungan sebab-akibat langsung antara ucapan awal dan dampak yang diklaim,” jelas Diar.
Ia menambahkan, ketiadaan uraian mengenai unsur kesengajaan (mens rea) juga memperlemah konstruksi dakwaan. Tidak dijelaskan bagaimana keadaan batin terdakwa yang menunjukkan adanya niat untuk menimbulkan kekerasan.
Petitum Berjenjang: Tolak Dakwaan atau Perintahkan Perbaikan
Berdasarkan seluruh rangkaian argumen tersebut, tim kuasa hukum Resbob mengajukan sejumlah permohonan dalam putusan sela (petitum). Mereka meminta majelis hakim untuk mengabulkan perlawanan ini dengan opsi berjenjang.
Pertama atau secara primer, mereka memohon agar PN Bandung menyatakan diri tidak berwenang secara relatif dan memerintahkan pelimpahan berkas perkara ke PN Surabaya. Kedua atau secara subsider, jika majelis berpendapat lain, mereka meminta agar surat dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum.
Ketiga, jika dakwaan tidak serta-merta dibatalkan, mereka memohon agar JPU diperintahkan untuk melengkapi berkas perkara dengan bukti-bukti teknis forensik elektronik yang sah, termasuk laporan forensik, log platform, dan dokumentasi chain of custody. Terakhir, mereka meminta agar pemeriksaan pokok perkara ditangguhkan hingga seluruh kelengkapan bukti dipenuhi.
“Membiarkan pemeriksaan berlanjut dengan dakwaan yang kabur dan bukti yang tidak valid sama saja dengan mengabaikan hak konstitusional klien kami atas proses hukum yang adil. Kami berharap majelis hakim yang bijaksana dapat mengabulkan eksepsi ini demi tegaknya kepastian hukum,” pungkas Diar.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum Resbob.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Adeng Abdul Kohar SH.,MH memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapannya pada sidang Kamis (5/3/2026), sesaat sidang ditutup. (Red)





