Daerah

Sidang Tipikor Bekasi: Proyek Sudah ‘Dikunci’ Sebelum Tender, Skema Direktur Bayangan Terungkap

×

Sidang Tipikor Bekasi: Proyek Sudah ‘Dikunci’ Sebelum Tender, Skema Direktur Bayangan Terungkap

Sebarkan artikel ini
Sidang Tipikor Bekasi: Proyek Sudah 'Dikunci' Sebelum Tender, Skema Direktur Bayangan Terungkap
Terdakwa Ade Kuswara Kunang (kiri) dan HM Kunang saat menjalani sidang di Tipikor Bandung

JABARNEWS | BANDUNG –  Praktik korupsi proyek di Pemda Bekasi terkuak terang di ruang sidang. Fakta persidangan menunjukkan proyek sudah diatur sejak sebelum tender, dengan skema penggunaan direktur “pinjam nama” untuk perusahaan rekanan yang dikendalikan satu pihak. Pengkondisian ini diduga berlangsung sistematis melalui arahan pejabat Dinas Bina Marga, Henri Lincoln, sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas administratif untuk memenangkan penyedia tertentu.

Direktur “Bayangan” dan Perusahaan Formalitas

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026) dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kurang dan HM Kunang,  jaksa KPK menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya tercatat sebagai direktur perusahaan milik pengusaha Sarjan (sidang terpisah,red), namun tidak memahami pekerjaan yang mereka tandatangani.

Jaksa KPK Ade Azharie dan Fahmi Idris menegaskan kejanggalan itu. “Tiga saksi selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Sarjan. Tapi tidak pernah melihat pekerjaan hasil yang dikerjakan. Ketiganya tidak pernah mengikuti tender. Hanya menandatangani cek saja,” ujarnya.

Seperti saksi Misin mengaku hanya dipinjam namanya sejak 2020. “Saya sebenarnya  supir angkot. Yang melaksanakan PT Tirta Jaya Mandiri sebagai direktur bayangan. Saya dipakai namanya. Tahun 2022–2025, tandatangani SPK proyek pekerjaan. Hanya tandatangan saja di cek. Seluruhnya tidak tahu,” katanya. Ia juga mengaku tidak pernah digaji.

Baca Juga:  Puluhan Liter Tuak Diamankan Polsek Sukatani Purwakarta dari Warung-warung Pinggir Jalan

Misin alias Kurey  juga mengaku hanya menjalankan perintah. “Sedang teknis itu urusan Sarjan. Cara mendapatkan pekerjaan Sarjan, saya tidak tahu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan saksi Nadi. Ia bekerja sebagai kepala tukang, tetapi tercatat sebagai direktur CV Singkil Anugrah.

“Saya menandatangani 5 kontrak di Bekasi. Tandatangan cek saja, isi cek diisi  Pak Sarjan dan mencairkan juga Pak Sarjan,” katanya. Bahkan, ia mengaku menyerahkan uang Rp300 juta pada 18 Juni 2025 kepada seseorang bermasker disebut “Nyai” yang disebut sebagai orang suruhan terdakwa Ade Kuswara Kunang.

Mengapa Proyek Bisa Dikondisikan?

Fakta persidangan mengarah pada intervensi sejak tahap awal. Saksi Agung Mulia, ASN Kabid SDA Bina Marga, menyebut nama Sarjan sudah diarahkan sebelum proses lelang berjalan.

“Henri Lincoln minta pengkondisian pekerjaan untuk Sarjan. Saya hanya diiming-imingi naik jabatan,” kata Agung.

Lebih jauh, ia menjelaskan mekanisme pengadaan dimodifikasi. Hakim Novian Sahputra mencecar soal penggunaan sistem. Agung menyebut penggunaan versi 5 e-catalog dipakai untuk memudahkan kemenangan pihak tertentu.

Baca Juga:  Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

Selain itu, terdapat permintaan data proyek. “Riza (Aspri Bupati Ade) meminta nama-nama proyek kepada saya atas perintah Henri Lincoln,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, kesepakatan fee juga terungkap. “Sepakati fee komitmen sebesar 12 persen,” kata Agung. Ia juga mendengar adanya fee 10 persen di internal dinas. Agung mengaku pernah menyerahkan Rp200 juta melalui staf khusus dan aspri bupati itu.

Bagaimana Proyek Tetap Dimenangkan?

Majelis Hakim yang dipimpin Novian Sahputra juga menggali peran pejabat pelaksana teknis. Saksi PPK (pejabat pembuat komitmen) Albert mengaku proses pengadaan tidak berjalan sesuai aturan.

“Dia mengaku juga atas perintah Pak kadis. Untuk memenangkan Sarjan,” terungkap di persidangan.

Namun Albert mengakui menerima uang dari Sarjan secara bertahap. “Menerima 15 juta… 5 juta… 10 juta… semua kas… habis total 90 juta,” katanya saat dicecar hakim.

Meski administrasi perusahaan belum lengkap, proyek tetap dimenangkan Sarjan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses tender hanya formalitas karena sudah dikondisikan sebelumnya.

Baca Juga:  PWI Kota Bandung Berbelasungkawa, Ketua Dewan Pers Meninggal

Bantahan Terdakwa: Bukan Inisiatif

Di sisi lain, terdakwa Ade Kuswara Kunang membantah keterlibatan langsung. “Saya tidak mengenal saksi. Itu sudah anggaran pradipa tahun 2025 bukan inisiatif Ade. Itu PJ bupati sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak pernah meminta proyek diberikan kepada Sarjan. “Saya hanya memerintahkan Riza untuk sinkronkan masalah data ke lapangan. Bukan minta proyek dan dikerjakan oleh Sarjan,” kata Ade.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya alur komunikasi dan pengkondisian yang melibatkan sejumlah pihak.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemda Bekasi antara Bupati Ade Kuswara dan Sarjan. Terdakwa Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang menerima gratifikasi uang dari Sarjan sebesar  total Rp12,4 miliar.

Sarjan diduga memperoleh proyek melalui pengkondisian sejak awal, termasuk lewat e-catalog. Perusahaan yang digunakan hanya formalitas dengan direktur pinjam nama.

Dana proyek kemudian diduga mengalir sebagai fee kepada sejumlah pihak. Jaksa memperlihatkan beberapa kontrak kerja sebagai barang bukti.

Kedua terdakwa kini ditahan di Rutan Kebonwaru. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya. (Red)