JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara. Sidang digelar sejak pukul 08.00 WIB dengan menyidangkan 38 pelanggaran, didominasi oleh kasus peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila di ruang publik.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Satpol PP,” ujar Henry.
Beberapa pelanggaran yang disidangkan meliputi:
- Perdagangan minuman keras tanpa izin
- Peredaran obat-obatan terlarang
- Perdagangan di lokasi terlarang
- Perbuatan asusila di ruang publik