Daerah

Sidang Tipiring di Kota Bandung: 38 Pelanggar Minol dan Asusila Kena Sanksi

×

Sidang Tipiring di Kota Bandung: 38 Pelanggar Minol dan Asusila Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sidang
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Kantor Satpol PP, Jalan Martanegara. Sidang digelar sejak pukul 08.00 WIB dengan menyidangkan 38 pelanggaran, didominasi oleh kasus peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan perbuatan asusila di ruang publik.

Baca Juga:  Terungkap, Begini Krolonogi Penemuan Mayat Laki-laki di Sungai Pesanggrahan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Bandung Tawarkan Proyek PJU Rp426 Miliar: Investasi Strategis dengan Peluang Bisnis Sektor Reklame Jangka Panjang

“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas pelayanan di Satpol PP,” ujar Henry.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal dan Bangunan Tanpa Izin

Beberapa pelanggaran yang disidangkan meliputi: