Daerah

Sidang Tipiring di Kota Bandung: 38 Pelanggar Minol dan Asusila Kena Sanksi

×

Sidang Tipiring di Kota Bandung: 38 Pelanggar Minol dan Asusila Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sidang
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring. (Foto: Istimewa).

Penindakan didasarkan pada beberapa pasal penting, antara lain:

  • Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang memfasilitasi atau memaksa perbuatan asusila.
  • Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar/taman dan menjual minuman keras.
  • Pasal 25 ayat (2): Melarang usaha minol tanpa izin.
  • Pasal 55 ayat (1): Sanksi maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta.
  • Putusan yang dijatuhkan bervariasi:
  • Pelanggaran asusila: Denda Rp100.000–Rp200.000
  • Pelanggaran minol: Denda Rp2 juta–Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider dua bulan
Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Barat Daya Sukabumi, Segini Kekuatannya!

Henry menjelaskan bahwa pelanggaran minol dan obat terlarang menjadi perhatian serius Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot tengah menyusun dua kebijakan penting Keputusan Wali Kota tentang Wasdal Minol, turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024, Penguatan Perda Yustisi untuk mendukung penegakan oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

Upaya ini didukung lintas instansi, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan unsur penegak hukum, demi menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.

Baca Juga:  Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minuman Keras Selama Mei 2025

“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2