Daerah

SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

×

SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Rabu 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Berlokasi Disini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Hamil di Luar Nikah: Mahasiswi di Ciamis Tega Buang Bayinya ke Selokan, Berakhir di Kantor Polisi

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2