Daerah

SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

×

SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Waduh! Kabuaten Karawang Diterjang Angin Puting Beliung Tiga Hari Berturut-turut

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Senior Sales Assistant Terbaru, Gajinya Diatas 5 Juta

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2