Daerah

SIM Keliling Purwakarta Jumat 26 Mei 2023 Ada Disini

×

SIM Keliling Purwakarta Jumat 26 Mei 2023 Ada Disini

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Dorong Pendampingan Pasca-Pelatihan: Bangun Komunitas Keterampilan untuk Kemandirian Ekonomi Warga

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Empat Daerah di Jawa Barat Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2