Daerah

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 19 Agustus 2023

×

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 19 Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Sabtu, 19 Agustus 2023 ada di satu tempat yakni Parkiran Mega Mal.

Baca Juga:  Cegah Kecelakaan, Polres Serdang Bedagai Timbun Lubang Maut di Jalinsum

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Keren... Kota Bandung Miliki Rute Aman Selamat Sekolah, Ini Fungsinya

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 15 Juni 2022
Pages ( 1 of 2 ): 1 2