“Dari pengakuan mereka, kami dapatkan nama penadahnya, RH alias Kodok. Tim langsung bergerak ke Kampung Galian, Desa Sukakerta, Sukawangi dan menangkapnya,” ujar Ongkoseno.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Kunci T, Satu unit sepeda motor Honda Vario, Beberapa unit ponsel, Barang bukti tambahan masih dalam proses pencarian.
“Ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda: 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor, dan empat di Kota Bekasi,” tambah Ongkoseno.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, AKP Kukuh Setio Utomo, menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
“Masih ada tersangka lain yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.