
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





