Daerah

Sindikat Penipuan Online Modus Penjualan Motor Diungkap Polda Jabar

×

Sindikat Penipuan Online Modus Penjualan Motor Diungkap Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus penipuan online bermodus penjualan sepeda motor di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/7/2024). (Foto: Istimewa).
Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus penipuan online bermodus penjualan sepeda motor di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (18/7/2024). (Foto: Istimewa).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Helmi Budiman Resmi Buka RSU Malangbong Garut, Ini Pesannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3