AS disebut memasang kamera CCTV tersembunyi di kamar mandi sekolah untuk merekam para korban secara diam-diam. Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa di sebuah villa di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Kami mendalami karena ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di vila di wilayah Polres Cimahi. Ada 12 korban di sana,” kata Budi.
Karena kasus mencakup dua wilayah hukum, Polrestabes Bandung akan melimpahkan penanganan kasus ke Polda Jawa Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara menyeluruh dan profesional, termasuk memeriksa kemungkinan korban lainnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News