Daerah

Skandal Hak Anak! Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan Lisa Mariana

×

Skandal Hak Anak! Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan Lisa Mariana

Sebarkan artikel ini
Skandal Hak Anak! Ridwan Kamil Tak Hadir di Sidang Gugatan Lisa Mariana
Lisa Mariana saat tiba di PN Bandung untuk menghadiri sidang gugatan hak anak, Senin (19/5/2025).

JABARNEWS | BANDUNG – Ridwan Kamil mangkir dari sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Gugatan ini menuntut agar mantan Gubernur Jawa Barat tersebut bertanggung jawab atas identitas dan hak seorang anak yang diklaim sebagai hasil dari hubungan keduanya.

Meski pihak penggugat telah hadir lebih awal, sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak muncul di ruang persidangan. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan serius soal sikap Ridwan Kamil terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Sidang Sempat Digelar, Namun Tanpa Kehadiran Tergugat

Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim Panji Surono sekitar pukul 10.15 WIB meskipun Ridwan Kamil belum tampak di ruang persidangan. Pihak penggugat, Lisa Mariana, telah hadir sejak pukul 08.30 WIB sesuai undangan resmi dari pengadilan.

Namun hingga pukul 11.30 WIB, kehadiran pihak tergugat tak kunjung terealisasi. Majelis Hakim kemudian menskor sidang selama 15 menit untuk memberi kesempatan tambahan. Sayangnya, harapan akan kedatangan Ridwan Kamil tak terpenuhi.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 28 Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan ketidakhadiran tergugat, meski surat panggilan telah dikirim dan diterima di kediaman Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, SH., MH., mengungkapkan bahwa kliennya telah mematuhi seluruh prosedur hukum. Ia menyampaikan bahwa Lisa datang tepat waktu sebagai bentuk keseriusannya dalam menyelesaikan perkara ini.

“Namun secara prinsip menghadapi sidang ini, klien kami (Lisa) telah hadir sejak jam 08.30 pagi. Ini sesuai dari undangan sidang PN Bandung,” ungkap Markus kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa sejak sidang dimulai dan majelis hakim memberi waktu, pihak tergugat tetap tidak menampakkan diri. Meski demikian, ia mengapresiasi sikap tegas dan adil yang ditunjukkan majelis hakim.

“Kami sangat mengapresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan equality before the law. Semua layak sama di hadapan hukum,” tegas Markus.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

Ketidakhadiran Ridwan Kamil Dinilai Tidak Kooperatif

Markus Nababan menilai ketidakhadiran Ridwan Kamil sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa panggilan pengadilan telah diterima oleh pihak tergugat di kediamannya, sehingga secara hukum, sidang pertama ini sah dan seharusnya dihadiri.

“Majelis hakim tadi sudah menerangkan bahwa panggilan persidangan itu terhadap tergugat telah sampai dan diterima baik di rumah beliau (Ridwan Kamil),” jelas Markus.

Ia berharap pada sidang berikutnya Ridwan Kamil dapat menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati lembaga hukum.

“Jadi, kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga Pengadilan Negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” paparnya.

Lisa Mariana Ungkap Kekecewaannya

Lisa Mariana, yang mengenakan blazer berwarna pink saat menghadiri persidangan, tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya terhadap ketidakhadiran Ridwan Kamil.

“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Udah gitu aja,” ujarnya singkat kepada awak media.

Baca Juga:  Tahun Depan Kabupaten Bekasi Gelar Pilkades Serentak

Meskipun demikian, Lisa mengaku siap menghadapi proses hukum yang akan terus berlanjut. Dengan suara mantap, ia menyatakan, “Iya dong. Pasti siap!”

Permintaan Transparansi: Media Diminta Bisa Liput Langsung

Kuasa hukum Lisa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pengadilan agar proses sidang selanjutnya bisa diliput secara langsung oleh media. Langkah ini diambil demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

“Pihaknya berharap dan telah menyurati pihak pengadilan agar untuk rekan-rekan media bisa melakukan peliputan secara live dan transparan,” ungkap Markus.

Majelis Hakim telah menjadwalkan ulang sidang ini untuk dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Selama waktu tersebut, pengadilan akan kembali melayangkan surat panggilan resmi kedua kepada Ridwan Kamil. Publik kini menanti apakah mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu akan hadir dan memberikan klarifikasi atas gugatan serius yang diajukan terhadap dirinya.(Red)