Daerah

Soal Baliho Cabup Petahana Berseragam Bupati, Bawaslu Karawang Beberkan Hal Ini

×

Soal Baliho Cabup Petahana Berseragam Bupati, Bawaslu Karawang Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Karawang
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang buka suara terkait baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan.

Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi mengatakan bahwa baliho tersebut bukan termasuk katagori alat peraga kampanye.

Baca Juga:  Walah! 10 Kecamatan di Kabupaten Karawang Diterjang Angin Puting Beliung, Ini Data Kerusakannya

“Ketika tidak terbukti sebagai APK (alat peraga kampanye) di fasilitas negara, maka tidak terpenuhi unsur sebagai pelanggaran,” kata Kusnadi di Karawang, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Pemindahan Penerbangan ke BIJB Kertajati Dinilai Bisa Geliatkan Ekonomi dan Investasi

Dia menjelaskan, foto atau gambar petahana yang masih terpasang di kantor pemerintahan di wilayah Karawang bukan termasuk pelanggaran Pilkada Karawang 2024.

Baca Juga:  Sejak Corona Muncul di Karawang, Kematian Covid-19 Tercatat Capai 1.881 Orang

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi Bawaslu Karawang bernomor 168/PP.K/JB-10/10/2024 yang ditujukan ke Penjabat Sementara Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2