Daerah

Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ini ke KPU

×

Soal Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Ini ke KPU

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin. (Foto: Dok. Bawaslu Purwakarta).
Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin. (Foto: Dok. Bawaslu Purwakarta).

“Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan,” Jelasnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

Aweng mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. (Gin)

Baca Juga:  Yana Mulyana Siap Bantu Bonek Selama Berada di Kota Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2