Daerah

Soal Kebijakan Penanganan Covid-19, Ini Kata Satpol PP Jabar

×

Soal Kebijakan Penanganan Covid-19, Ini Kata Satpol PP Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan bahwa perlunya kecerdasan dalam melakukan tindakan dan merumuskan kebijakan penanganan Covid-19.

Dia menyatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat Satpol PP Jabar itu tidak punya wilayah hukum. Pasalnya, setiap daerah otomom (kabupaten/kota) Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki Satpol PP masing-masing.

Baca Juga:  Demokrat Jabar Minta Seluruh Pengurus DPC Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

“Yang perlu dilakukan itu kecerdasan dalam melakukan tindakan dan merumuskan kebijakan bersama. Nah, itu yang akhirnya kami jalankan,” kata saat ditemui di kantornya Satpol PP Jabar, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya Satpol PP Jabar memiliki wilayah secara langsung yang menjadi aset Pemprov. Ade menyebut lokasi yang masuk ke wilayahnya diantaranya; Gedung Sate, Gedung DPRD Jabar, Monumen Perjuangan, dan Gasibu.

Baca Juga:  Ratusan Reklame Ilegal di Kota Bandung Bakal Ditertibkan!

“Nah, itu menjadi lokasi wilayah Satpol PP keluar dari Satpol PP itu wilayah kota Bandung,” jelasnya.

Ade mengungkapkan bahwa melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sate, pihaknya tetap melibatkan Satpol PP Kota Bandung. karena begitu, sambung dia, keluar dari Gedung Satu itu kewenangan Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Puluhan Siswa Didiskualifikasi dari PPDB karena Curang, Begini Respon DPRD Jabar

“Nah, itulah bentuk kecerdasan kita dalam melakukan kebijakan jadi kewenangan Pemprov Jalan, kewenangan Kota Bandung Jalan,” tutupnya. (Rnu)

Tinggalkan Balasan