Daerah

Soal Larangan PKL Jualan di Kota Garut, Nurdin Yana Beberkan Hal Ini

×

Soal Larangan PKL Jualan di Kota Garut, Nurdin Yana Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana buka suara terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat perkotaan Kabupaten Garut.

Nurdin mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemkab Garut Terapkan Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana Selama Enam Bulan

“Kalau muspida kemarin rapat menyatakan itu kan tidak bisa, ada beberapa regulasi yang ada,” kata Nurdin usai menerima audiensi perwakilan PKL di Garut, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Dispertan Garut Siapkan Asuransi Jiwa Bagi Seribu Petani

Dia menjelaskan, keputusan itu bukan secara personal kebijakan Penjabat Bupati Garut melainkan hasil rapat unsur muspida terkait PKL. “Itu rapat muspida, bukan person,” jelasnya.

Baca Juga:  Cadangan Beras di Garut Capai 462 Ton, Siap Disalurkan Jika Terjadi Rawan Pangan

Menurut Nurdin, keputusan muspida itu ada permintaan dari PKL untuk mempertimbangkannya, bukan dari sudut pandang regulasi melainkan nurani.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2