Daerah

Soal Larangan Study Tour bagi Sekolah, Begini Penjelasan Pj Bupati Purwakarta

×

Soal Larangan Study Tour bagi Sekolah, Begini Penjelasan Pj Bupati Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang pihak sekolah untuk mengadakan karya wisata dan “study tour” ke luar kota.

Keputusan ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan bus rombongan SMK asal Depok di Ciater Subang yang menewaskan 11 orang.

Baca Juga:  Polsek Jatiluhur Sita Ratusan Botol Miras di 5 Lokasi

Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Telah Renovasi 38.290 Rumah Selama 2021

Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024, pemerintah menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan karya wisata, “study tour“, dan kegiatan “outing class”.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 29 Desember 2022

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour di satuan pendidikan wilayah Jawa Barat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2