Daerah

Soal Larangan Study Tour bagi Sekolah, Begini Penjelasan Pj Bupati Purwakarta

×

Soal Larangan Study Tour bagi Sekolah, Begini Penjelasan Pj Bupati Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang pihak sekolah untuk mengadakan karya wisata dan “study tour” ke luar kota.

Keputusan ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan bus rombongan SMK asal Depok di Ciater Subang yang menewaskan 11 orang.

Baca Juga:  Jembatan Objek Wisata Pantai Sialang Buah Terancam Ambruk

Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Jadi Tukang Parkir di Pasar, Bongkar Praktik Japrem Capai Miliaran Per Tahun

Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024, pemerintah menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan karya wisata, “study tour“, dan kegiatan “outing class”.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 12 November 2022

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour di satuan pendidikan wilayah Jawa Barat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2