Aksi Pencabulan Anak di Sumedang Bikin Ngeri, Korban Diancam Digorok!

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan bahwa kedua tersangka yakni berinisial J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) warga Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta: Silahkan Ajukan Gugatan Jika Calegnya Dicoret

Endar menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan aksi bejat tersebut di dua tempat yang berbeda.

Dia menerangkan, J (65) melakukan persetubuhan dengan korban yang modusnya mengancan korban yang merupakan keponakan dari tersangka.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang

Kemudian tersangka N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp2.000.

Baca Juga:  Sumedang Fest, Memudahkan Regulasi Dengan Literasi Digital