Daerah

Soal Paham Ahmadiyah di Garut, Tim Koordinasi Pakem Tegaskan Hal Ini

×

Soal Paham Ahmadiyah di Garut, Tim Koordinasi Pakem Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers terkait kasus penyegelan gedung yang dijadikan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Garut, Jumat (5/7/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) terus memantau, mengawasi dan melakukan tindakan tegas terkait penyebaran paham ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Garut

Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Nurrodhin hal tersebut sesuai aturan pemerintah yang melarang aliran kepercayaan Ahmadiyah.

Baca Juga:  Kerap Jadi Titik Kemacetan, Polres Garut Mulai Tata Kawasan Limbangan

“Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya,” kata Nurrodhin saat jumpa pers terkait penyegelan gedung tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:  RSUD Dr Slamet Garut Kebakaran, BPBD Jabar Beberkan Hal Ini

Dia menjelaskan, Tim Koordinasi Pakem merupakan tim yang di dalamnya terdapat pihak Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga:  Target PAD dari Situ Bagenit Garut Naik Jadi Rp1,2 Miliar, Helmi Budiman Beri Penjelasan Begini

Tim koordinasi itu, lanjut Nurrodhin, sampai saat ini terus melakukan upaya pencegahan, begitu juga penindakan apabila ada tempat atau gedung yang dijadikan tempat kegiatan aliran kepercayaan tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2