Daerah

Soal Pemekaran Wilayah Jabar, Begini Kesepakatan Ridwan Kamil dan Tokoh Sunda

×

Soal Pemekaran Wilayah Jabar, Begini Kesepakatan Ridwan Kamil dan Tokoh Sunda

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Terkait deklarasi itu, para Inohong, juga ketua organisasi masyarakat tidak menyetujui penggabungan tiga Provinsi menjadi Provinsi Sunda,” tuturnya.

Selain itu, para tokoh Sunda juga menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah bangsa. Ini menjawab isu deklarasi Negara Islam Indonesia (NII) yang terjadi di Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Potensi Kecelakaan Tinggi, Rekayasa Lalu Lintah Diterapkan di Kota Bandung, Ini Lokasinya

“Kami sangat menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah, seperti ada deklarasi NII di Garut. Oleh karenanya kami mendukung upaya dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Polri untuk menangkap oknum-oknum yang merusak nama baik Islam dan kesundaan di tanah Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga:  Lari Pagi di Bandung Sembari Gelorakan Hidup Sehat, AHY Titip Pesan Ini untuk Kaula Muda

Ridwan Kamil menyampaikan pula, para tokoh Sunda sepakat untuk membuat satu forum komunikasi, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kesundaan cukup keluar dari satu pintu.

“Seperti kejadian baru-baru ini dari salah seorang anggota DPR terkait dengan kesundaan, gairah dari tokoh-tokoh Sunda saat inii sedang semangat sekali untuk bersatu, menyamakan irama dan suara, sehingga insya Allah, nanti akan lahir organisasi forum komunikasi supaya isu-isu kesundaan cukup keluar dari satu pintu,” ucapnya.

Baca Juga:  Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria di Purwakarta Gondol Motor Korban
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan