Daerah

Soal Pencairan THR ASN dan PPPK, Ini Penjelasan Bupati Cianjur

×

Soal Pencairan THR ASN dan PPPK, Ini Penjelasan Bupati Cianjur

Sebarkan artikel ini
Bupati Cianjur
Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur hingga kini belum menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara. Kepastian pembayaran tunjangan tersebut masih menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat.

THR itu rencananya diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mengikuti regulasi nasional yang berlaku.

Baca Juga:  Simak! Berikut Tips Berkendara di Musim Hujan, Harus Ekstra Hati-hati

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pedoman resmi terkait mekanisme penyaluran THR. Akibatnya, jadwal maupun skema pencairannya belum dapat ditentukan.

Baca Juga:  Kementrian PUPR Kirim 50 CPNS ke Cianjur, Herman Suherman Bilang Begini

Menurut Wahyu, pemerintah daerah pada dasarnya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Aturan mengenai pemberian THR biasanya merupakan turunan dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Soal Kasus Tanah Eks HGU di Sukaresmi, Bupati Cianjur Hormati Proses Hukum

“Pemberian THR bagi aparatur pemerintah, termasuk PPPK, pada prinsipnya mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” kata Wahyu pada Selasa, 10 Maret 2026.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2