
Sirekap Web, kata dia, untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Ahmad lantas menjelaskan bahwa penerapan Sirekap Offline di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.
“Yang penting penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap,” ujarnya.
Dia menyebut, pengguna akan mendapatkan akun dengan user name dan password melakukan unggahan data. KPU Provinsi Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman. Bahkan, siap digunakan.
Sebagai langkah persiapan, KPU Provinsi Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25—29 Oktober 2024.
Dengan adanya Sirekap, dia berharap transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News