Soal Proyek Rudet Tamansari, DPRD Benarkan Temuan BPK dan Kini Jadi Perhatian Kejaksaan

JABARNEWS | BANDUNG – Temuan BPK soal kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,5 miliar kepada pihak ke-3 di pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari, dibenarkan DPRD dan kini menjadi perhatian pihak Kejaksaan Tinggi Jabar.

Anggota DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto Silalahi membenarkan adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tersebut pada pembangunan Tahap II Rudet Tamansari.

“Kita akan tanyakan kepada Dinas terkait soal kelebihan bayar ini,” ujarnya saat dihubungi pers via sambungan telepon seluler, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:  Atasi Banjir Gedebage, Sungai Cisaranten Lama Bakal Kembali Diaktifkan

Folmer menegaskan temuan BPK menjadi catatan khusus untuk Pemerintah Kota Bandung, karena hal ini bisa menjadi korupsi.

“Pemkot Bandung dalam hal ini kurang hati-hati,” ungkapnya.

Pihaknya (DPRD,red) akan mengkonformasi apakah kelebihan bayar ini sudah dikembalikan atau belum oleh pihak ke-3.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat di Kota Bandung Dimulai Besok, Cek Jadwal dan Syaratnya Disini

“Karena Ini nanti berpengaruh ke anggaran Silpa (sisa lebih penghitungan anggaran),” jelasnya.

Pemerintah Kota Bandung diduga kelebihan bayar ke PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR) selaku pihak ke-3 di Pembangunan tahap II Rudet Tamansari.

Sementara informasi yang beredar menyebutkan bahwa temuan ini juga telah menjadi perhatian pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, SH., MH yang berencana akan melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga:  Isu Strategis Kota, Jadi Dasar Kolaborasi Pemkot Bandung dan Forkopimda

“Saya sudah komunikasi dengan beliau via pesan Whatsapp terkait kasus tersebut. Beliau menyebut akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” aku Agus Satria, pihak LSM Manggala Garuda Putih (MGP), Rabu (30/11/2022).

Sementara Kajati Jabar, Asep N Mulyana saat dimintai komentar melalui pesan WhatsApp hari Selasa (29/11/2022) belum memberikan tanggapannya. (**)