Soal SKB Tiga Menteri, Begini Penerapan Seragam Sekolah di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri

Diketahui, SKB Tiga menteri tersebut menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Terpilih Mau Tambah Armada Sampah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, SKB Tiga menteri tentang aturan seragam sekolah di Kabupaten Purwakarta sejauh ini tidak ada masalah karena sudah terbiasa menggunakan seragam sesuai agamanya masing-masing.

“Siswa yang beragama Islam tidak mengenakan pakaian busana muslim juga tidak ada hukuman, begitu juga bagi siswa non muslim. Jadi, intinya di Purwakarta tidak ada masalah,” ungkapnya, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:  Ini 2 Fitur Baru di Instagram, Biar Kamu Enggak Misinformasi Covid-19

Saat disinggung para pelajar menggenakan seragam sesuai agamanya masing-masing pada hari Jumat, ia menyebut itu merupakan upaya dalam menanamkan nilai-nilai yang diyakini menjadi kebaikan para pelajar itu sendiri termasuk para guru di sekolah.

Baca Juga:  Tahap Pembangunan Sudah 98 Persen, Fly Over Kopo Bisa Digunakan Agustus Mendatang

“Di sekolah itu kan ada pelajaran agama yang mengajarkan syariat sebelum mencapai hakikat,” kata Purwanto.

“Menurut saya soal seragam sekolah itu merupakan masalah kasuistik yang tidak bisa digeneralisasi,” pungkas Purwanto. (Gin)